jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, seiring melonjaknya kasus Covid-19.
PPKM mikro yang akan mulai diberlakukan Senin (14/6) itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran corona di Kota Pontianak.
BACA JUGA: Kombes Leo: 40 Tahanan Polresta Pontianak Terpapar Covid-19
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo mengatakan pihaknya siap melakukan pengawalan PPKM mikro yang akan segera diberlakukan tersebut.
"Hasil rapat kami bersama wali kota Pontianak, Polda Kalbar, telah sepakat karena adanya peningkatan kasus Covid-19 sehingga akan melaksanakan PPKM Mikro dengan batas kerumunan hingga pukul 22.00 WIB harus sudah tidak ada aktivitas lagi," kata Kombes Leo di Pontianak, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Edi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 Kota Pontianak Mengalami Tren Kenaikan
Polresta Pontianak mulai Minggu (13/6) akan gencar melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro tersebut.
Menurut Leo, pihaknya juga akan gencar melakukan patroli dengan mengambil data lokasi yang ramai dikunjungi, dan menetapkan 50 persen kunjungan.
BACA JUGA: Lonjakan Pasien Positif Covid-19, DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu ke Depan
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka akan diberikan sanksi administrasi oleh Pemkot Pontianak.
"Sanksinya berupa penutupan tempat usaha dan apabila masih melanggar akan kami masukkan ke dalam pelanggaran pasal undang-undang kesehatan," ungkap Leo.
Dalam pelaksanaan pengawalan PPKM tersebut, Polresta Pontianak akan menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Kota Pontianak, dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama lima hari ke depan.
"Sosialisasi yang disampaikan adalah penerapan PPKM secara ketat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, dimulai Senin (14/6) pekan depan," kata Edi, yang juga ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak itu.
Edi menambahkan PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional, mencegah terjadinya kerumunan, serta peningkatan fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi Covid-19 bisa mereda.
"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak bisa dilakukan," ujarnya.
Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi.
Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.
PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala.
Demikian pula bed occupancy rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.
Kemudian, pasien yang meninggal dunia juga makin mengalami peningkatan.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata Edi Kamtono. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy