Kasus Desa Fiktif, Ini Langkah yang Dilakukan Kemendagri

Senin, 11 November 2019 – 09:45 WIB
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, di Jakarta, Minggu, (10/11/2019). Foto: Boyke Ledy Watra/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim beranggota 13 orang untuk mengumpulkan data terkait dugaan adanya desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, tim berangkat dari Jakarta ke Konawe pada Minggu (10/11) sore. Tim akan bertemu pihak gubernur, bupati, polda dan polres.

BACA JUGA: Mendes Bantah Ada Desa Fiktif, Begini Respons Istana

"Pulang dari sana bawa data ke Jakarta dan langsung kami bahas hari Selasa (12/11),” kata Nata Irawan, di Jakarta, Minggu.

Nata mengatakan, kemendagri harus mengumpulkan dan menyikronkan data terlebih dahulu guna menyamakan persepsi. Setelah itu baru bisa menyimpulkannya apakah di daerah tersebut memang ada persoalan atau tidak.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Geram, Marah dengar Ada Desa Fiktif

"Sekarang kan simpang siur, sehingga Menteri Dalam Negeri tidak mau membuat keputusan apa-apa dulu, berbeda data malah membuat simpang siur, kasihan masyarakat," kata dia.

Jika saat turun ke lokasi tim bisa mengumpulkan data yang lengkap, kemungkinan, menurut dia, pada Rabu 13 November 2019 Mendagri Tito Karnavian sudah bisa memberikan pernyataan ke masyarakat.

BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa 2020: Yang Sudah Maju Jatahnya Dikurangi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (4/11) mengungkapkan adanya laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler