Kasus Di-SP3, Amaq Sinta Ucap Kalimat Ini untuk Polisi dan Masyarakat

Minggu, 17 April 2022 – 19:35 WIB
Amaq Sinta korban begal asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar) 

jpnn.com, PRAYA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat korban begal sebagai tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34).

Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya, maupun aparat yang telah menerbitkan SP3 sehingga dia bisa bebas atas perkara tersebut.

BACA JUGA: Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).

Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkannya SP3 tersebut.

BACA JUGA: 2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya

Amaq Sinta pun bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.

Dia bisa beraktivitas kembali seperti biasanya, yakni menjadi petani.

BACA JUGA: Amaq Itim si Perampok Sadis Dikepung Polisi, Dor! Kena

"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen  Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.

Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya.

Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.

Selain Amaq Sinta yajt merupakan korban begal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Polisi juga menetapkan dua teman pelaku begal inisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.

Di tengah jalan atau di TKP, korban dipepet oleh dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku ditumbangkan oleh Amaq Sinta.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat orang, yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas.

Dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler