Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini

Minggu, 17 April 2022 – 15:09 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Sinta. Foto: Div Humas Polri

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara Murtede alias Amaq Sinta yang sempat menjadi tersangka karena membunuh dua begal. Dengan adanya SP3 itu, Amaq Sinta kini terbebas dari jerat hukum.

Merespons hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus tim kuasa hukum Amaq Sinta, Joko Jumadi langsung mengapresiasi Polri.

BACA JUGA: 2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda NTB yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam siaran persnya, Minggu (17/4).

Joko menilai proses hukum yang dijalani Amaq Sinta berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB

BACA JUGA: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Reza: Sekarang Tersisa Satu Persoalan

Kemudian, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3

"Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko. 

BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler