2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya

Minggu, 17 April 2022 – 13:02 WIB
Amaq Santi, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar

jpnn.com, MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.

Dengan demikian, Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan.

BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, Amaq memang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.

"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabeli tersangka," kata Azmi kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram.

BACA JUGA: Apakah Pasrah atau Melawan Ketika Bertemu Begal di Jalan? Profesor Hibnu Nugroho Bilang Begini

Azmi mengatakan pendapatnya mengacu Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," ucap Azmi.

BACA JUGA: Suami Dalla Pernah Temui Nasabah BNI yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar, Oalah

Terpisah, Murtede alias Amaq Santi berharap bisa bebas murni sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.

"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya di Praya, NTB, Sabtu (16/4).

Amaq Santi mengatakan dirinya membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa.

Menurutnya, jika tidak melawan maka nyawanya yang akan melayang.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab? Jadi saya harus melawan," kata pria yang dibegal di Jalan Raya Desa Ganti ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.

Saat itu, pria satu istri dan dua anak tersebut diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Amaq melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.

Dalam pertarungan mengerikan itu, dua pelaku begal dalam kondisi bersimbah darah.

Dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang tidak bernyawa di tempat kejadian

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," kata Amaq Santi

Amaq mengaku badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

Apakah Amaq Santi memiliki ilmu kebal sehingga mampu sendirian menghadapi empat orang penjahat?

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal, tetapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler