jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Jadi Ketua MPR, Ini Kekayaan Zulkifli Hasan
"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SG PPK Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungn Laut dan IR Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).
Johan menyatakan Irawan dan Sugiarto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Kabareskrim : Pembubaran FPI Bukan Urusan Polri
Johan mengungkapkan kerugian negara dari perhitungan sementara KPK sekitar Rp 24,2 miliar. "Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah Sugiarto dan Irawan sejak 30 September 2014.Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Gerindra: PPP Masih Dapat Jatah Pimpinan Komisi
KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus itu. Budi juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin DPR, KMP Akan Tambah Komisi
Redaktur : Tim Redaksi