Kasus Diserahkan Ke Kejaksaan, Lyra Segera Jalani Sidang

Jumat, 12 Oktober 2018 – 12:11 WIB
Lyra Virna. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Lyra Virna mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (11/10) kemarin. Panggilan tersebut terkait akan diserahkannya kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Hingga sore hari, Lyra sebagai tersangka maupun tim kuasa hukum tidak datang. Dikabarkan bahwa dia absen lantaran belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Berkas Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menyampaikan tentang kasus Lyra yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera bakal disidang.

"Ya enggak apa-apa. Artinya kami akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggung jawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kami harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.

BACA JUGA: Usai Lebaran, Lyra Virna Akan Jalani Sidang

Seperti diketahui, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017 silam. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan keluhan tentang uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel. Tulisan itu dibuatnya di akun media sosial Instagram.

Setelah dilakukan penyelidikan, Lyra Virna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018 lalu. Hingga saat ini, Lyra Virna belum memberi tanggapan soal diserahkannya kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Pemain sinetron Cinta Puteri itu belum bisa dihubungi. (mg3/jpnn)

BACA JUGA: Lyra Virna Menyesal Salah Memilih Travel Umrah

BACA ARTIKEL LAINNYA... ADA Tour and Travel Terbukti Ilegal, Begini Reaksi Fadlan


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler