jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) mobil dinas yang ditumpangi Wakil Wali Kota (Wawali) Tanjungpinang Endang Abdullah.
Lakalantas di Jalan Peralatan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, itu menewaskan seorang warga bernama Zulkifli (31).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kerangka Manusia di Denpasar, Anang Bermimpi Korban Minta Tolong
Menurut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra, hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh sopir atau ajudan Endang Abdullah.
Made Putra menyebut polisi justru menyimpulkan korban pengendara sepeda motor itulah yang lalai dalam berkendara.
BACA JUGA: Petisi Setop Pemindahan IKN Ini Viral Lagi setelah Ritual Kendi Nusantara
Akibatnya, korban mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu sebelum membentur mobil dinas Wawali Tanjungpinang Endang Abdullah dari jalur berlawanan.
"Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," ucap Made Putra di Tanjungpinang pada Senin (14/3).
BACA JUGA: Bobby Nasution Menyusuri Got di Medan Denai, Lihat yang Ditemukan Ini
Dia menerangkan mobil dinas Endang Abdullah yang sebelumnya ditahan dalam tahap penyelidikan, kini telah dikembalikan.
Pengembalian itu dilakukan menyusul penghentian penyelidikan kasus lakalantas tersebut.
"Sudah dikembalikan dua hari lalu," ucapnya.
AKP Made Putra memastikan penghentian penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang warga itu sudah sesuai prosedur.
Penyidik Polres Tanjungpinang juga telah bekerja secara independen.
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti," jelasnya.
BACA JUGA: Anak Buah Kombes Gidion Bertemu 3 Begal saat Berpatroli, Ini yang Terjadi
Kecelakaan terjadi pada Rabu (9/2) tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Zulkifli (31).
Korban tewas akibat mengalami luka cukup parah pada bagian kepala akibat benturan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam