JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 25,4 miliar kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta PusatDua tersangka H AHR dan AHM dilimpahkan Kejagung dari tahap penuntutan, sedangkan satu tersangka Drs SE masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Arminsyah di Jakarta, Senin (8/2)
BACA JUGA: Diperlihatkan Foto Porno, Lalu Digerayangi
“Kan ada tiga tersangka, dua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnyaSumber Kejagung menyebutkan, dugaan kasus ini bermula saat tersangka H AHR selaku pejabat pembuat komitmen merangkap sebagai Ketua Panitia pengadaan, bersama tersangka AHM melakukan penelitian/kajian dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000.
Penelitian tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam kontrak
BACA JUGA: 1.700 Guru Turun Pangkat
Sekitar 43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat AHM, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan dalam bentuk dokumen hasil penelitian fiktif.Dokumen ini menggambarkan seolah-olah pekerjaan kajian peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah telah dilakukan sebagaimana dimuat dalam kontrak
BACA JUGA: 9 Perusahaan Sawit Kepung Taman Nasional
Akibat perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25.454.352.650(rob/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Gas Meledak, Warung Nasi Uduk Terbakar
Redaktur : Soetomo Samsu