Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, Polisi Jerat 7 Tersangka

Rabu, 02 Maret 2022 – 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tujuh tersangka korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017. 

Ketujuh tersangka tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

BACA JUGA: Kasus Mawardi Ali Dihentikan Polda Aceh

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (2/3).

Kombes Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu. 

Total beasiswa tersebut mencapai Rp 22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

BACA JUGA: Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. 

Beasiswa itu disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. 

Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.  

Sejak posko dibuka, ujar Winardy, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 713,495 juta. 

“Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler