jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.
Menurut kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani, kasus kliennya dihentikan polisi lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana.
BACA JUGA: Usut Kasus Baru Habib Bahar, Polda Jabar Periksa 1 Saksi
"Laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata Askhalani di Banda Aceh, Sabtu (8/1).
Bupati Mawardi Ali sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
BACA JUGA: Sudah Mualaf tetapi KTP Nonmuslim, Ferdinand Buka Suara, Ternyata
Askhalani mengeklaim telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021.
Dokumen itu diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.
BACA JUGA: Mbak YNT Masuk Kamar Hotel Bareng RK, Baru Sebentar Langsung Keluar
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," terangnya.
Askhalani menjelaskan setelah Polda Aceh menghentikan kasus kliennya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan praperadilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Proses persidangan praperadilan itu juga telah diputuskan pengadilan negeri (PN) Banda Aceh yang menyatakan SP3 kasus Mawardi Ali dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.
"Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Askhalani. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam