jpnn.com - PALEMBANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Sunarto mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) PT SP2J BUMD Kota Palembang lengkap atau P21.
"Berkas sudah P21," kata Sunarto, Selasa (6/8). Dia menambahkan rencananya dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan tahap dua, atau tersangka dan barang bukti, dari penyidik Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Anak Buah Bahlil hingga Pengusaha
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto mengatakan empat tersangka korupsi jargas berinisial AN, AR, SU dan RU belum ditahan. Dia menyebut, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
"Empat tersangka kooperatif karena saat dilakukan pemanggilan selalu hadir, dan itu menjadi pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan," ujar Wiwin.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI
Dalam perkara dugaan korupsi jargas ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu Rp 3,9 miliar. (mcr35/jpnn)
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati