Kasus Dugaan Korupsi Penataan TPU, Kejari Karo Tahan 4 Tersangka

Minggu, 04 Agustus 2024 – 10:25 WIB
Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terus mengusut kasus dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Karo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penataan kawasan TPU di Desa Salit. 

BACA JUGA: Sambangi KPK, Rumpun Muda Nusantara: Usut Dugaan Skandal Korupsi Oknum Pemda Konawe Utara

"Tim penyidik pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 3 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo melalui sambungan telepon dari Medan, Sabtu (3/8).

Keempat tersangka itu, yakni RT (54) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. RT berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm

Tiga tersangka lainnya yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.

"Tim penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar dia.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data, paparnya, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.

Selain itu, terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak dengan meminjam perusahaan, sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara Rp 216 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," kata Ika.

Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Para tersangka ditahan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Ika Lius Nardo mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler