Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Madina, Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka

Jumat, 02 Agustus 2024 – 22:05 WIB
Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal di Medan, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa penahanan keenam tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8).

BACA JUGA: Tes PPPK Bikin Galau, Honorer Menuntut Afirmasi Usia & Masa Kerja

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pidsus Kejati Sumut menahan enam tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 - 21 Agustus 2024," kata dia di Medan, Jumat (2/8).

Dia menjelaskan bahwa keenam tersangka itu, yakni DHS selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, dan AHN selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.

BACA JUGA: Info Penting Pendaftaran CPNS 2024, Jadwal Seleksi PPPK Belum Jelas

Kemudian, H selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan DM Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal Disdikbud Kabupaten Madina.

Terakhir, IB selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

BACA JUGA: Lima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Kejati Sumut

Yos mengatakan bahwa lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

Sementara, satu tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp 580 juta dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," ujarnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. 

"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler