Kasus Dugaan Korupsi, Said Agil Dipanggil Kejaksaan

Minggu, 07 September 2014 – 11:35 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melayangkan surat panggilan ke mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil. Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris KPU Kepri tersebut diharapkan dapat mempertajam perkara kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Gubernur (pilgub) 2010.

Seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sekitar Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri dari dana hibah pilgub 2010 lalu sebesar Rp 10,3 miliar.

BACA JUGA: Belum Dilantik, Rumah Anggota Dewan Lhokseumawe Sudah Mau Dibakar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, menerangkan pihaknya akan melakukan ekspose perkara. Ekspos tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara yang sedang diselidik pihaknya.

"Ekspos yang akan kami lakukan di Kejati untuk menentukan kelanjutan penyelidikan ini. Sabar ya, tunggu saja perkembangannya," ujarnya. (jpg)

BACA JUGA: Kerbau Ngamuk Masuk Supermarket, Mampir ke SPBU

BACA JUGA: Digerus Tambang, Situs Majapahit di Situbondo Rusak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Lowongan Lulusan SMA jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler