Kasus Dugaan Penipuan CPNS Masih Berproses, Kapan Olivia Nathania Diperiksa?

Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:21 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan tim kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS yang menjerat nama Olivia Nathania masih berproses di Polda Metro Jaya.

Status kasus yang menjerat nama putri dan menantu penyanyi senior Nia Daniaty itu pun sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Deretan Fakta Kasus Olivia Nathania, Muncul Nama Baru dari Jateng, Mengejutkan!

Polisi telah meminta keterangan lanjutan dari pihak terduga korban usai kasus itu naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, proses pemeriksaan korban pun masih berlanjut.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto mengatakan bahwa hari ini ada tiga saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Status Kasus Naik ke Penyidikan, Olivia Nathania Siap-Siap

"Sekarang masih pemeriksaan saksi tetapi sudah tahap penyidikan," ujar Odie Hudiyanto saat dihubungi JPNN.com melalui pesan singkat, Kamis (28/10).

Menurutnya, Olivia Nathania juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah semua saksi dimintai keterangan.

BACA JUGA: Srimulat The Movie Segera Digarap, Siapa Bintangnya?

"Setelah saksi-saksi dari pihak pelapor diperiksa maka tinggal panggilan untuk Olivia dan penetapan tersangka," kata dia.

Namun, belum diketahui kapan istri Rafly N Tilaar itu akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pasca-kasusnya naik ke penyidikan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.

Hasilnya, status kasus yang menjerat nama Olivia Nathania pun dinaikkan ke penyidikan.

Itu artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat tersebut.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler