Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Polisi Bisa Dibuka Lagi

Rabu, 11 Juni 2014 – 09:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum kepolisian yang berdinas di Polda Sumatera Utara, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pasalnya, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan sang suami dari salah seorang oknum polisi tersebut, justru sempat berujung pada penahanan sang suami yang merupakan warga sipil biasa, selama satu tahun.

BACA JUGA: Ganggu Pendidikan, Desak Barcelona Ditutup

Sementara perkembangan dari pengaduannya, menurut sang suami yang bernama David Mulyono Sirait, tidak pernah diberitahukan lebih lanjut. Dan tiba-tiba saja dinyatakan dugaan perselingkuhan tidak terbukti.

“Saya kira Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, maupun reserse, dapat membuka kembali kasus pelaporan suami dari oknum polisi tersebut,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Selasa (10/6).

BACA JUGA: Hendak Saksikan Laga Persib, Bobotoh Tewas

Namun meski begitu, untuk membuka kasusnya kembali, menurut Edi, tidak bisa dilakukan begitu saja. Tapi membutuhkan adanya sejumlah bukti-bukti baru, guna menguatkan kecurigaan David Mulyono.

“Jadi bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti baru. Kami pahami, untuk kasus perselingkuhan itu harus ada buktinya. Kita tidak bisa sebutkan dia selingkuh, kalau tidak ada bukti yang kuat,” ujarnya.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Nasib CPNS 2013 Madina di Tangan Bupati

Karena itu Edi menyarankan David benar-benar mengkaji secara matang, agar permasalahan perselingkugan yang diduga dilakukan sang istri dengan salah seorang perwira di jajaran Polda Sumut, dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlunya bukti sangat mendasar. Karena bisa saja si pelapor justru digugat balik sama orang yang kita tuduh selingkuh. Alasannya dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, David mengadukan dugaan perselingkuhan istrinya ke institusi kepolisian medio 2012 lalu. Dari pengaduan tersebut, David mengaku hanya menerima dua kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Namun, setelah itu, tidak pernah lagi menerima kabar atas laporannya, terlebih ketika dirinya mendekam dalam penjara selama 1 tahun.

"Begitu saya laporkan isteri saya, tiba-tiba saya dijemput 2 orang polisi di rumah saya. Selanjutnya saya diperiksa dan langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Delitua, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/138/VIII/2012 tertanggal 26 Agustus 2012. Padahal sebelumnya saya tidak pernah diperiksa atas laporan bernomor LP/568/VII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA yang kata mereka dibuat isteri saya," ujarnya.

Kecurigaan perselingkuhan sang istri diakui David, telah lama hadir. Bahkan memuncak saat mengetahui beberapa waktu lalu sang istri melakukan aborsi. Ia menyatakan tidak pernah menerima telepon pemberitahuan dari rumah sakit, kalau sang istri aborsi.

Namun pendapat tersebut berbeda dengan yang disampaikan Kasubdit IV-Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Juliana, Senin kemarin. Menurutnya, dari keterangan dokter ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut proses curattage (aborsi) yang dilakukan sudah sesuai SOP dan tidak merupakan malapraktek.

Selain itu dokter juga menyatakan sudah menelpon si suami untuk datang, tetapi tidak datang. Karena itu dokter meminta izin kepada ibu si isteri. Dan setelah izin dipenuhi, barulah dilakukan curettage.

“Begitu juga dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan David. AKBP YSDS dan DSP juga sudah diperiksa Propam dan pihaknya. Namun dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti dan yang diduga berselingkuh membantah adanya perselingkuhan di antara keduanya," ujar Juliana.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Nilai Gubernur Bengkulu lagi Galau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler