Kasus Edy Mulyadi Terkait IKN Tempat Jin Buang Anak Segera Disidang

Kamis, 31 Maret 2022 – 14:26 WIB
Tersangka Edy Mulyadi di Bareskrim Polri gegara menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: ilustrasi/ tangkapan layar Bang Edy Channel

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.

Dirttipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan karena sudah dinyatakan rampung.

BACA JUGA: Lokasi IKN Disebut Tempat Jin Buang Anak, Hetifah: Edy Mulyadi Enggak Tahu Kaltim

"Sudah (rampung, red)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan hari ini pihaknya pun menyerahkan tersangka Edy bersama barang bukti.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Tetap Lantang Menolak IKN di Kaltim, Alasannya Bukan Jin Buang Anak

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Edi.

Bareskrim Polri menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).

BACA JUGA: Telkomsel Siap Diperiksa Bila Dibutuhkan KPK dalam Kasus Korupsi di IKN

Penetapan tersangka itu terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler