jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) kembali menjadwalkan pemeriksaan manajer Holywings Kemang berinisial JAS.
JAR diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan JAS yang sedianya diperiksa pada pagi tadi tetapi diminta untuk diperiksa siang ini.
"Saudara JAS ini manajemen dari Holywings. Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengatakan, JAS dijadwalkan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
"Pemeriksaan tersangka awalnya memang jam 10 pagi tetapi tersangka sampaikan siang pukul 14.00 WIB akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Krimum Polda Metro Jaya," tutur mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
BACA JUGA: Manajer Holywings Kemang Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan tersangka tersebut buntut dari kerumunan yang terjadi di Holywings pada Sabtu (4/9) malam di tengah masa PPKM.
JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tim PMJ sebelumnya merazia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat
Polisi menemukan pelanggaran jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama