Kasus Fuad, Gubernur Jatim Siap Dipanggil KPK

Kamis, 11 Desember 2014 – 06:15 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa orang telah dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan suap subsidi gas oleh PT Media Karya Sentosa (MKS) itu. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ikut dipanggil menjadi saksi.

Hingga saat ini, pihak dari Pemprov Jatim yang telah dimintai keterangan oleh KPK adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dewi J. Putriatni. Bukan tidak mungkin Gubernur Soekarwo juga akan diminta menjadi saksi.

BACA JUGA: TKI Dimutilasi di Malaysia Punya Nama Beda

Terkait dengan hal tersebut, Soekarwo menyatakan siap. Menurut dia, kasus yang menyeret Fuad hanya melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) di Bangkalan, bukan pemprov.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, pasti saya siap," ujar Soekarwo setelah upacara peringatan Hari Antikorupsi di Gedung Negara Grahadi Surabaya kemarin (10/12).

BACA JUGA: Soal Manuver Kubu Agung, Bamsoet: DPR Bukan Warteg

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu menyatakan sudah mengetahui bahwa KPK telah memanggil kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim untuk dimintai keterangan. Namun, dia memastikan, BUMD di Bangkalan tidak berkaitan dengan kegiatan pemprov.

"Memang, tidak ada kaitannya," tegasnya.

BACA JUGA: Politikus PKS Dukung Usulan Polri di Bawah Kementerian

Soekarwo mengungkapkan, dirinya mengetahui informasi kasus dugaan korupsi Fuad saat di AS melalui short message service (SMS). Dia mengaku kaget ketika mendengar informasi tersebut. Untuk memastikan berita itu, dia mengecek melalui media online.

"Saya juga sudah ngecek. Kasus itu memang murni BUMD di Bangkalan, bukan pemprov," tegasnya.

Dia menyerahkan kasus dugaan korupsi Fuad diselesaikan secara hukum. Karena pengusutan kasus tersebut masih berlangsung, dia tidak akan berandai-andai.

"Masalah BUMD Bangkalan, ya kami sama sekali tidak tahu," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi agar kasus di Bangkalan tidak terulang, Soekarwo meminta seluruh perusahaan daerah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

"Ini hanya masalah manajemen saja sebenarnya," ungkapnya. (ayu/c5/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekda Sumsel Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler