Kasus Ganja di Truk Modif, 4 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Senin, 16 Oktober 2017 – 13:12 WIB
Ganja kering. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ganja yang disimpan dalam truk modifikasi.

Di mana satu tersangka yang diamankan tewas ditembak polisi.

BACA JUGA: 3 Napi Pengendali Ganja Jeruk Busuk Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, keempat tersangka itu adalah Y alias Jali, (35), S alias Agam (45), SR alias Rajali dan GS. Sementara yang tewas adalah Jali.

"Y (Jali) terpaksa diberikan tindakan lantaran melawan saat polisi hendak melakuan pengembangan. Y (Jali) merupakan pemilik barang," kata dia di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Buru 2 Pengendali Ganja 252 Kg

Pengungkapan bermula saat polisi menangkap tersangka SR dan GS dalam mobil Calya putih pada Jumat (13/10), yang membawa sebanyak dua karung plastik berisi ganja dikemas dengan berat total 38.512 gram.

Setelah dikembangkan, akan ada transaksi ganja selanjutnya. Polisi pun menemukan truk yang dikendarai S yang membawa sebanyak 347.761 gram ganja di Tol Merak arah Jakarta.

BACA JUGA: Bantuan Dukun Tak Manjur, Buronan Polisi Tertangkap

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, keempat orang itu merupakan sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.

"Narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi," kata Argo.

Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yamg masih hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Otaki Penyeludupan Kuintalan Ganja di Keranjang Jeruk


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja  

Terpopuler