jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal impor garam industri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan seusai melakukan gelar perkara pada Senin (27/6).
BACA JUGA: Dari Garam Impor, Industri Indonesia Bisa Hasilkan Devisa Miliaran Dolar
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
Burhanuddin mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.
BACA JUGA: Test Drive Suzuki Ertiga Hybrid: Menikmati Rute Surabaya - Malang
Konon, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Persetujuan impor tersebut diduga tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
BACA JUGA: Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan ialah pahlawan UMKM. Ini sangat menyedihkan," jelas dia.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, perkara itu mengakibatkan kerugian terhadap pelaku UMKM.
"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Kejaksaan, Bea Cukai Optimalkan Penindakan di Bidang Kepabeanan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama