Kasus Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Viral, Begini Rekomendasi KPAI

Kamis, 29 Oktober 2020 – 07:52 WIB
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan lima rekomendasi atas kasus oknum TS (56) mengajak siswa memilih ketua OSIS seagama.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai ajakan TS yang viral di media sosial, merupakan ancaman atas keragaman di sekolah negeri.

BACA JUGA: Oknum Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Bu Retno: Ini Ancaman

Karena itu, KPAI dalam rekomendasinya mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan/BAP terhadap guru yang bersangkutan dengan sesuai ketentuan dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Jika (TS) terbukti melakukan pelanggaran, maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ucap Bu Retno kepada jpnn.com, Rabu (28/10) malam.

BACA JUGA: Jokowi Masih Menghadapi 2 Guncangan, Hal Buruk Harus Segera Diperbaiki

Berikutnya KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memiliki program pelatihan bagi para guru dan kepala sekolah tentang isu memperkuat nilai-nilai kebangsaan, kemanusiaan, persatuan dan penghargaan atas keragaman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pelatihan ini bertujuan agar para guru dapat menyemai keragaman dan dan menjadi role model bagi para siswanya untuk menghargai keragaman dan dapat hidup damai dalam perbedaan.

BACA JUGA: Kombes Erdi Chaniago Soal Penetapan Tersangka Bahar Smith

"Peran guru dalam menyemai keberagaman dan menghargai perbedaan di sekolah sangat strategis," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Kemudian, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat survei singkat untuk mengukur dan memetakan pandangan siswa atas keragaman, toleransi dan diskriminasi dengan sasaran survei para siswa dan guru.

Hasil survei itu akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah.

Selanjutnya, KPAI mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan sekaligus pelapor jika menemui, menyaksikan atau mengalami diskriminasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Pelaporan dapat dilakukan melakukan sistem pengaduan di sekolah, di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, atau bisa juga di pengaduan KPAI lewat online, bahkan bisa melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-3677-2273.

Terakhir, KPAI mendorong pihak sekolah untuk melakukan refleksi atas peristiwa ini dan sekolah wajib melindungi anak yang diduga mengirimkan screenshot percakapan guru TS di grup WhatsApp 'Rohis 58' itu melalui media social sehingga menyebar.

"Sekolah justru harus mengapresiasi anak tersebut, bukan menekan apalagi mengancam siswa yang bersangkutan," pungkas Retno.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler