jpnn.com - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Supriyani merupakan guru honorer yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi di Polsek Baito. Saat ini sedang perkara itu masih berlangsung di PN Andoolo.
BACA JUGA: Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk dimintai klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel), salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.
Dia menyebut selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel.
BACA JUGA: Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
"Kasi Pidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialihtugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," ujarnya di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Menurut Dody, selain kasi pidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Konsel yang juga terkait dengan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
BACA JUGA: LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
"Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu Kasi Pidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya, di PN Andoolo, Konsel pada 4 November 2024.
Pewarta ANTARA melaporkan, guru Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani.
Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam