jpnn.com - Persidangan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yan dituduh memukul siswa berinisial D (8), kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).
Sidang kali ini, Kamis (7/11/2024) beragendakan pemeriksaan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
BACA JUGA: LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya
Menurut dr. Raja Al-Fath dalam kesaksiannya, luka di paha siswa terduga korban D (8), tidak disebabkan oleh sapu ijuk yang dijadikan bukti oleh polisi.
BACA JUGA: Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
Dokter Raja Al-Fath saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa luka yang dialami oleh korban D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim tidak diakibatkan oleh pukulan sapu ijuk.
Adapun polisi menjadikan sapu ijuk sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan yang dituduhkan kepada guru Supriyani.
BACA JUGA: Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
"Kalau kita melihat, ini bukan luka memar tetapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet," kata dokter Raja.
Dia menyebutkan bahwa luka yang dialami oleh korban itu seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar.
Menurutnya, perbedaan benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit yang dilapisi kain tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.
"Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa, tetapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam sidang lanjutan itu sengaja mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.
"Jadi, kami sudah hadirkan dokter forensik, teman-teman telah mendengarkan kesaksian tadi," ucap Andri.
Dalam sidang sebelumnya, pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa guru honorer Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Saksi Kepala SDN 4 Baito Sana Ali saat ditemui di Konsel mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan (Supriyani) dijemput," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam