Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam

Kamis, 07 November 2024 – 09:35 WIB
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

jpnn.com - Kasus guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dituduh memukul siswa yang juga anak polisi menjadi bola panas. Sejumlah pejabat pun kehilangan jabatan.

Sidang perkara guru Supriyani dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi

Berikut efek penanganan kasus guru Supriyani;

1. Camat Baito Dicopot Bupati Konsel

Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga meradang buntut viralnya kasus guru honorer Supriyani dituduh memukul anak polisi.

BACA JUGA: LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya

Surunuddin pun mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut viralnya kasus guru honorer tersebut.

Saat ditemui di Konsel, Selasa (29/10/2024), Surunuddin Dangga mengatakan bahwa jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah.

BACA JUGA: Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah

Ivan ditugasi untuk membantu penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak korban yang merupakan anak polisi.

"Ini, kan, dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan," kata Surunuddin.

Lantas apa alasan Surunuddin Dangga mencopot jabatan camat Baito?

Menurut Surunuddin, salah satu alasannya mencopot jabatan Sudarsono, karena penanganan kasus yang terjadi di wilayahnya sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada dirinya selaku bupati sekaligus pimpinan dari Sudarsono.

"Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi, kita (saya) tarik, saya tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan," tuturnya.

Dia menyebutkan langkah tersebut dia ambil bukan berarti camat tidak mampu, tetapi agar pejabat sementara lebih mumpuni menyelesaikan persoalan tersebut.

2. Ketua LBH HAMI Konsel juga Dicopot

Selain itu, pedamaian antara guru Supriyani dengan orang tua siswa berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan juga berujung pencopotan Samsuddin dari jabatan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Konsel.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan menyebut pemecatan Samsuddin merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara guru Supriyani.

"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani," kata Andri Darmawan saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Andri mengatakan bahwa saat ini jabatan ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Andri.

Sebelumnya guru honorer Supriyani dan orang tua murid berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan didamaikan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Selasa (5/11/2024).

Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin yang terlibat dalam upaya damai itu menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik mediasi dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.

Tindakan Samsuddin inilah yang dinilai LBH HAMI Sultra tidak sesuai prosedur dan peraturan MA.

3. Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatan dan diperiksa tim di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra buntut penanganan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk dimintai klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel), salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.

Dia menyebut selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel.

"Kasi Pidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialihtugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," ujarnya di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Menurut Dody, selain kasi pidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Konsel yang juga terkait dengan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

"Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu Kasi Pidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," ungkapnya.

4. Enam Polisi Diperiksa Propam, termasuk Kapolsek Baito

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh saat dihubungi di Kendari, Rabu (30/10/2024) menyebut enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, termasuk Kapolsek.

"Betul (ada pemeriksaan polisi), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Kombes Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada guru honorer Supriyani.

Menurut Sholeh, Bid Propam Polda Sultra saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Supriyani Buka Suara soal Permintaan Uang dari Polisi

Info terbaru, tim dari Propam Polda Sultra memeriksa guru Supriyani terkait permintaan uang Rp 50 juta dari polisi di Polsek Baito.

Konon guru Supriyani dimintai uang sebanyak itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan siswa yang dituduhkan terhadapnya.

Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu malam (6/11/2024), mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dia dicecar 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam lamanya di dalam ruangan penyidik.

"Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," kata Supriyani.

Dia menyebut selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 2 juta dan Rp 50 juta dari personel Polsek Baito.

"Kalau pertanyaan uang yang Rp 2 juta dan yang Rp 50 juta, karena cuma itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu," tuturnya.

Supriyani mengaku selama kasus itu berposes di Polsek Baito, dia dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

"Suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp 2 juta," jelas Supriyani.

Selanjutnya, yang terkait permintaan uang Rp 50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani. Dia mengatakan apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasusnya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau dikasih Rp 50 juta selesai itu masalah," sebut Supriyani.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler