Kasus Gus Nur, Hukum Harus Tegas, Tak Perlu Ada Perlakuan Istimewa

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 22:51 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan Sugi Nur Rahardja ‎(Gus Nur) yang diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU) saat ini sedang menuai sorotan publik. Tak terkecuali pimpinan Komisi III DPR.

Termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu dilakukan ‎karena adanya bukti-bukti yang cukup jelas sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Bakal Berurusan dengan Anies Baswedan, Edy Rahmayadi Marah, Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," tutur Sahroni kepada wartawan pada Sabtu (24/10).

Menurut Sahroni jangan lagi yang mengeluhkan penangkapan tersebut dengan dalih melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah sangat jelas menebarkan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Gus Nur Langsung Ditangkap, Kok Penghina Habib Rizieq Masih Berkeliaran?

"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang bisa melihat hal itu," katanya.

Pihak kepolisian, menurut politikus Partai Nasdem ini,  juga meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum tegas siapa pun yang bersalah. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.

BACA JUGA: Gus Nur Sudah di Tangan Polisi, Semoga Warga NU Tak Emosi Lagi

"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tegasnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur Sabtu dini hari tadi.

Penangkapan Gus Nur tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. 

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler