Kasus Habib Bahar Diproses Sangat Cepat, Begini Pesan UHF ke Kapolri Jenderal Listyo

Rabu, 05 Januari 2022 – 11:52 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi atau akrab disapa UHF menyampaikan sebuah pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Instagram/@hilmi28

jpnn.com, DEPOK - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi atau akrab disapa UHF menyampaikan sebuah pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pesan yang menurutnya sederhana itu menanggapi proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith yang kini telah ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan

"Jika proses hukum HBS (Habib Bahar bin Smith) bisa sangat cepat, yang lain pun harus diperlakukan sama," kata UHF melalui akun pribadinya di Instagram, Rabu (5/1).

Dia pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

UHF menyampaikan harapan serupa juga datang dari banyak orang, tidak hanya dirinya.

"Karena kita semua ingin equality before the law (persamaan di depan hukum) bukan cuma slogan, tapi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar putra dari pimpinan pimpinan pondok pesantren berbasis NU KH Amin Affandi itu.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Bahar di Tahanan Polda Jabar

Lebih dari 10 ribu warganet menyukai komentar UHF merespons kasus yang menimpa pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor saat ini.

Bahkan, tagar #PercumaLaporPolisi memenuhi kolom komentar di postingan UHF tersebut.

Seperti diketahui, Habib Bahar sudah lebih dari 24 jam berada di tahanan Mapolda Jabar.

Terkait kepentingan penyidikan, Polda Jabar langsung menangkap dan menahan Habib Bahar seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler