jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat menggeledah sebuah rumah seseorang berinisial TR terkait proses penyidikan kasus Habib Bahar yang tengah ditangani.
Dalam penggeledahan di rumah TR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk memviralkan video ujaran kebencian Habib Bahar.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.
BACA JUGA: Komentari Kasus Habib Bahar, PA 212 Seret Nama Maâruf Amin Hingga Habib Luthfi
"Kami melakukan penggeledahan rumah dan menyita berupa satu unit handphone, satu laptop, satu akun YouTube, dan satu buah akun e-mail," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jumat (31/12).
Penyidik Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi ahli.
BACA JUGA: Ponpes Habib Bahar Dikirim Tiga Kepala Anjing, Aziz: Sudah Dilaporkan ke Allah SWT
Mulai dari saksi ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi, dan ahli kedokteran forensik.
"Kami juga lakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim, sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa," ujar Arif.
BACA JUGA: Heboh, Pesantren Milik Habib Bahar di Bogor Dapat Kiriman Paket 3 Kepala Anjing
Sebelumnya, Wakapolda Jabar Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Habib Bahar akan dilakukan pekan depan.
Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin (3/1).
Penyidikan kasus Habib Bahar terkait dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi