Kasus Habib Rizieq Dimediasi? Nih Penjelasan Kapolri

Jumat, 20 Januari 2017 – 05:08 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, proses hukum terhadap sejumlah laporan terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq bakal diproses sebagaimana kasus-kasus lainnya.

Tito menganggap laporan-laporan itu bukan hal yang luar biasa, karena selama ini Polri sudah punya prosedur standard untuk memproses sebuah perkara.

BACA JUGA: Dua Kasus Habib Rizieq Naik ke Penyidikan, tapi...

Disinggung mengenai permintaan mediasi perkara oleh Rizieq, Tito menyatakan belum mengetahui.

’’Yang kami dengar hanya di media massa,’’ terangnya di kantor Kemensesneg kemarin (19/1).

BACA JUGA: Desakan Bubarkan FPI Semakin Ramai

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada permintaan resmi kepada penyidik soal upaya mediasi tersebut.

Bila memang pada akhirnya pihak Rizieq mengajukan permintaan mediasi, penyidik juga tidak bisa langsung mengabulkan saat itu juga.

BACA JUGA: Ketua FPI: Polisi Jangan Galak ke Ulama Doang

’’Itu kan tergantung pelapornya, mau diteruskan atau tidak,’’ lanjut mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Lagipula, sebagian dari kasus yang terkait dengan Rizieq sebnarnya tidak termasuk delik aduan. Artinya, tanpa ada laporan pun polisi bisa mengusut.

’’Tapi ada yang namanya restorative justice juga kalau dalam kasus-kasus yang ringan,’’ jelasnya.

BACA: Dua Kasus Habib Rizieq Naik ke Penyidikan, tapi...

Bila pelapor menyatakan selesai, maka kasusnya dinyatakan selesai. (byu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penodaan Merah Putih, FPI Buka Kasus Metallica


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Habib Rizieq   FPI  

Terpopuler