jpnn.com, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.
Putusan hakim yang dibacakan pada persidangan Selasa (12/1) telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon.
BACA JUGA: Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq
Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
Hakim juga menyoroti soal Habib Rizieq yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon, Habib Rizieq.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
BACA JUGA: Oknum PNS Cuti, Diintai Polisi, Terbongkarlah Kelakuannya
Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.
"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," kata Hengky.
Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.
"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan yang berlaku, telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo