jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan hal ini.
"Betul. Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Bappenas dan Kemenhan Rancang Pembangunan Pangkalan Militer di Perbatasan
Namun, pria yang karib disapa Buwas itu enggan menyebutkan institusi terlapor tersebut. "Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku," katanya.
"Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," papar jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu.
BACA JUGA: Jaksa Agung Minta KPK Ungkap Dalang Penyuapan
Buwas mengaku, kedua tersangka akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (13/7). "Surat panggilan sudah kami kirim," tegasnya.
BACA JUGA: Skandal Pertambangan, Bupati Kotabaru Diancam Penjara Seumur Hidup
Sarpin Rizaldi (tengah)
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Sarpin menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Puji Sportivitas Pacquiao Menghormati Hukum di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi