Skandal Pertambangan, Bupati Kotabaru Diancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 10 Juli 2015 – 20:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani sebagai tersangka dugaan korupsi atas pemaksaan terkait izin pertambangan di wilayah PT ITP di Kotabaru, Kalsel. 

Penetapan Irhami sebagai tersangka telah dilakukan melalui gelar perkara yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, kemarin (9/7).

BACA JUGA: Novanto Puji Sportivitas Pacquiao Menghormati Hukum di Indonesia

"Hasil gelar itu IR selaku Bupati Kotabaru Kalsel periode 2010-2015 ditetapkan tersangka," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7).

Ade menjelaskan, sang bupati dijerat korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemaksaan terkait izin yang diminta PT ITP di Kotabaru.

BACA JUGA: Hakim Ditangkap, Penyakit Lama Kumat Lagi

Karenanya, Ade melanjutkan, Irhami dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negaranya sekitar Rp 17 miliar," tegas Ade.

Seperti diketahui, pasal 12 huruf e menyatakan, mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri diancam pidana paling lama seumur hidup. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KY Gregetan Lihat Aksi Hakim Tripeni

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berencana Nyalon Gubernur, Anggota DPR Protes Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler