Kasus Ibu Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Miris!

Rabu, 08 September 2021 – 23:30 WIB
Ilustrasi - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku miris mendengar kasus ibu curi susu dan minyak kayu putih yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dia berharap agar kasus yang melibatkan dua orang ibu asal Blitar, Jawa Timur tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.

BACA JUGA: Muncul Permintaan Amendemen UUD 1945 Beri Ruang untuk Capres Independen

"Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah."

"Jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makanan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (8/9).

BACA JUGA: Polri Tangkap Pelaku Pembobol Data Vaksinasi, Moeldoko Bilang Begini

Kasus dua orang ibu di Kabupaten Blitar tertangkap saat mencuri susu, makanan ringan, minyak wangi, hingga minyak kayu putih, viral di media sosial.

Kedua pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA: Wamentan Gugah Kaum Milenial Menjadi Petani Berdasi

"Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi mana pun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga," katanya.

Apalagi, kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur itu, aksi pencurian di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, karena pelaku dalam kondisi kesusahan secara ekonomi.

"Secara ekonomi pelaku ini menderita dan perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini bisa terjadi karena ada yang salah dalam sistem sosial kita," ucapnya.

La Nyalla berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan berdamai dan pengadilan pun harus memberikan rasa adil yang seadil-adilnya.

Dia meminta agar peristiwa ini didalami kembali.

LaNyalla tidak ingin para pelaku mendapat hukuman melebihi kesalahan yang mereka lakukan.

Pada prinsipnya, kasus kecil tidak perlu menjadi besar.

LaNyalla juga meminta agar pemerintah mendata kembali jumlah balita agar dialokasikan dalam daftar penerima makanan pendamping ASI (MPASI).

Pendataan tersebut juga bertujuan agar anak tidak kekurangan gizi, terutama susu.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler