Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Resmi Ditahan

Jumat, 12 Juli 2019 – 10:19 WIB
Galih Ginanjar. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).

Kabar itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. “Iya benar sudah ditahan,” kata Kombes Argo saat dihubungi awak media.

BACA JUGA: Farhat Abbas Kembali Sindir Hotman Paris

BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, nih Kalimat Bang Hotman Paris

Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan mendekan di dalam tahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, nih Kalimat Bang Hotman Paris

Galih, Rey dan Pablo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Mero Jaya, Kamis (11/7) pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka, Fairuz Langsung Mengucap Takbir

BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka, Fairuz Langsung Mengucap Takbir

Kasus bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima telah dipermalukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar.

Dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih menyindir organ intin Fairuz dengan sebutan ikan asin.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barbie Kumalasari Sempat Minta Video Ikan Asin Ditarik Penayangannya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler