jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Kabar itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. “Iya benar sudah ditahan,” kata Kombes Argo saat dihubungi awak media.
BACA JUGA: Farhat Abbas Kembali Sindir Hotman Paris
BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, nih Kalimat Bang Hotman Paris
Dia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan mendekan di dalam tahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, nih Kalimat Bang Hotman Paris
Galih, Rey dan Pablo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Mero Jaya, Kamis (11/7) pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka, Fairuz Langsung Mengucap Takbir
BACA JUGA: Galih Ginanjar Tersangka, Fairuz Langsung Mengucap Takbir
Kasus bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima telah dipermalukan oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar.
Dalam video yang diunggah di channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih menyindir organ intin Fairuz dengan sebutan ikan asin.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barbie Kumalasari Sempat Minta Video Ikan Asin Ditarik Penayangannya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh