Kasus Impor Mengancam, Dekan FKUI Minta Pemerintah Jaga Ketat Pintu Masuk

Sabtu, 20 November 2021 – 20:22 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menyebut wabah COVID-19 di Indonesia cukup terkendali. Padahal, negara di dunia kasus virus corona kembali naik dengan istilah gelombang keempat atau gelombang kelima.

"Kuncinya, saat ini kondisi di dalam negeri kita bilang stabil. Kita tidak menghadapi kondisi dimana April, Mei, Juni dan Juli yang tidak terkendali. Dari hasil surveilance yang ada saat ini di Indonesia, kita ketahui ternyata tidak ditemukan varian baru yang memang berbahaya," kata Ari, Sabtu (20/11).

BACA JUGA: Data Terbaru Wabah Virus Corona di Tiongkok: Kasus Impor Makin Mengkhawatirkan

Menurut dia, kunci untuk mempertahankan capaian ini adalah dengan menjaga pintu-pintu masuk ke Indonesia secara ketat. Jangan sampai, kata dia, ada lagi varian baru yang masuk ke Indonesia.

"Misalnya, orang yang masuk ke Indonesia itu harus PCR dan dilakukan karantina selama 5 hari, itu harus ditegakkan dulu. Terpenting, protokol kesehatan harus diperhatikan," ujar Pakar Kesehatan UI ini.

BACA JUGA: China Laporkan 5 Kasus COVID-19 Impor, Salah Satunya dari Indonesia

Jadi, kata dia, pemerintah harus konsisten menegakkan aturan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan laju penyebaran kasus corona lagi.

"Intinya adalah law enforcement dan pengawasan protokol kesehatan harus konsisten, kalau tidak konsisten jebol kita. Kalau itu tidak dijaga dengan baik, ya jebol terutama pintu-pintu masuk ke Indonesia. Jangan sampai ada varian baru masuk. Selama pintu-pintu masuk dijaga ketat, Insyaallah kasus-kasus yang dicurigai itu tidak masuk di Indonesia," jelas dia.

BACA JUGA: KPK Panggil Petinggi PT Perindo untuk Kasus Suap Impor Ikan

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di antaranya, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.

Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi COVID-19 di Indonesia yang mewajibkannya. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.

"Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," ujar Muhadjir. (dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler