jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut ada calon tersangka baru terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo yang telah menjerat Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, tersangka lain terendus dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia
“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, kemudian Bappeti, OJK dan Bank Indonesia, di situ ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Hanya saja, Brigjen Whisnu belum mengungkap identitas maupun peran dari calon tersangka tersebut, karena masih dalam proses penyidikan. Namun, jenderal bintang satu ini berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pada pekan depan.
BACA JUGA: Alffy Rev Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Kasus Doni Salmanan
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada Indra Kenz saja. Pengembangan masih terus dilakukan karena diduga masih ada tersangka yang belum ditangkap. “Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ungkap Brigjen Whisnu.
Untuk kali pertama penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah tersangka itu ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Penampakan Mobil Tesla Indra Kenz yang Disita Polisi, Lihat Pelat Nomor Cantiknya Â
Whisnu memastikan Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir 17 Maret 2022. Penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancangan enam tahun penjara.
Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy