Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!

Kamis, 26 November 2020 – 01:30 WIB
Tersangka pemerasan berinisial HHG (34) bakal dijerat dengan pasal berlapis. Foto: antaranews.com

jpnn.com, AMBON - Seorang pria berinisial HHG, 34, pemilik akun Sahabaras Manik di media sosial Facebook harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap lima perempuan dengan modus mengancam menyebar foto telanjang para korban.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Akibat perbuatannya, HHG akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Semua korbannya masih berstatus mahasisiwi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Selasa.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Dedi Mulyadi Bicara Soal Ekspor Benur Pakai Kata Aneh

Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku telah meringkus HHG yang sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (17/11) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11).

BACA JUGA: Video Tak Senonoh Viral, Oknum Anggota Dewan Jadi Korban Pemerasan, 4 Pelaku Ternyata

Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan obrolan.

"Keberhasilan penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.

Ia menerangkan, pengungkapan kejadian bermula pada April 2020 lalu, sebuah laporan yang diajukan ke polisi yang menyebutkan akun tersangka di FB. Kemudian pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239, dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.

Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon, dan begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.

Tersangkadijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Namun, Eko menambahkan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dakwaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan.

Kasus ini menurut Eko bermodus chat mesum dengan para perempuan.

"Ketika dia mengirimkan pesan lewat Chat WhatsApp, pelaku selalu membujuk korban untuk membuka pakaian bagian atas, lalu gambar korban yang direkam kemudian dipakai untuk melakukan pengancaman dan pemerasan,” jelas Kombes Eko.

Gambar video tersebut akan disebarkan bila keinginan tersangka tidak dituruti, yakni korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pria lain dan direkam, kemudian hasil harus dikirim kembali kepada tersangka.

Setelah itu tersangka juga mengambil alih akun FB milik korban, lalu seterusnya akun tersebut dipakai melakukan kejahatan serupa, namun tersangka tidak mengajak para korban untuk bersetubuh.

BACA JUGA: Selain Dihukum Penjara, Letda Oky dan Serda Mikhael Juga Dipecat dari TNI

Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun namun sudah bercerai.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler