jpnn.com, PONTIANAK - Polisi berhasil membongkar sindikat pemerasan dibalik beredarnya video tak senonoh di media sosial yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan. Empat orang tersangka yang merencanakan pemerasan terhadap anggota DPRD berinisial BK," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!
“Bahkan, dua tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak,” tambahnya.
Dia menjelaskan, terkait viral video di media sosial pada 19 September 2020, Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE.
BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN dan Honorer Sungguh Bikin Malu Institusi
"Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sambas berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalbar untuk melakukan rangkaian penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.
BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka
"Petugas melakukan pencarian terhadap dua nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman dan menyebar video dan melakukan pemerasan itu," ujarnya.
Dia mengungkapkan dari hasil pencarian berdasarkan nomor handphone itu, pihaknya mendapati seorang berinisial A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pontianak pada bulan Agustus 2020 lalu.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu sel tahanan.
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.
Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain, yaitu D untuk menghubungi korban untuk diajak video call tak senonoh.
"Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," katanya.
Setelah D mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus 2020 para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September 2020 video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny.
Saat video tersebut sudah diupload ke beberapa grup facebook. Para pelaku ini kembali melakukan pemerasaan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp4 juta untuk menghapus postingan video tersebut. Dan pada saat inilah korban mentransfer uang sebesar Rp4 juta dengan tawaran menghapus video karena merasa takut.
"Keempat tersangka, masing-masing berperan, yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian G yang merupakan otak pemerasaan warga lapas, D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban video call dan terakhir N alias R yang memposting video tersebut ke media sosial," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu slip lembar pengiriman uang sebesar Rp4 juta, screen shoot percakapan melalui pesan WhatsApp dan handphone milik para pelaku.
BACA JUGA: Garap ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Polantas Brigadir DY Ditetapkan jadi Tersangka
Saat ini para pelaku pemerasan sudah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Donny.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi