Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!

Jumat, 04 September 2020 – 05:32 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan bersama Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi merilis kasus UU ITE. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Dua orang napi yang meringkuk di balik jeruji besi, masih mampu merayu dan melakukan pemerasan terhadap perempuan.

Dua napi itu bernama Andi Arli (42), yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau, Sumsel.

BACA JUGA: Pesta Tanpa Busana Sudah 6 Kali, Ada Lomba Begituan, Pemenang dapat Hadiah

Satunya lagi bernama Fandi Ahmad (20) yang merupakan penghuni Lapas Prabumulih, Sumsel.

Tim Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sudah menangkap keduanya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Sebaiknya Menteri Ini Diganti Saja, Pak Jokowi

Modus yang dilakukan keduanya, mencari kenalan perempuan lewat medsos. Lantas mengeluarkan jurus rayuan hingga si perempuan mau diajak melakukan panggilan video (video call).

Si korban yang sudah termakan rayuan, mau memperlihatkan bagian terlarangnya. Namun ternyata direkam oleh si napi.

BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles

"Dua perekam video melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korbannya seorang perempuan melalui media sosial dan merekam video call. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis (3/9).

Tersangka yang diamankan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau bernama Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan, selama 2 tahun.

Tersangka menjaring korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam yang hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.

Dengan foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka, aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama 3 bulan dan puncaknya membuat rekaman video call.

Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel.

Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnya mencapai Rp17,5 juta.

"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.

Sementara, untuk uasus warga binaan Lapas Prabumulih bernama Fandi Ahmad (20) yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba.

Fandi mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung, untuk meluluhkan perempuan kenalannya di medsos.

Tersangka Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call adegan asusila dengan maksud memeras korban.

Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video asusila yang direkam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler