Kasus Ini jadi Pelajaran Penting, Jangan Sembarangan Memilih PTS

Rabu, 05 Mei 2021 – 14:16 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan pemanggilan lima tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) dengan mencatut nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nama Menteri Nadiem dicatut dalam pembuatan SK palsu untuk legalitas Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Indra Charismiadji Sentil Nadiem, Larangan IDAI Sudah Jelas, Tetapi Masih Nekat PTM

Kelima tersangka berinsial S, P, NP, M, dan RRW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap kelima tersangka tersebut.

BACA JUGA: Nadiem Pamer Terobosan Merdeka Belajar, Jokowi: Bagus, Mas Menteri

"Nanti akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, pemanggilan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (4/5).

Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, kelima tersangka itu memiliki perannya masing-masing.

BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer

Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan secara detail terkait peran kelima orang itu.

"Lima orang dan sudah ditetapkan jadi tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.

Kelima tersangka dilaporkan ke polisi karena diduga membuat SK palsu untuk pengambilalihan STIE Kediri ke Universitas Painan. Para tersangka juga mencatut nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) terkait pemalsuan surat atau Pasal 93 juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler