Kasus Intoleransi di SMKN 2 Padang, Kemendikbud Keluarkan Pernyataan Tegas

Sabtu, 23 Januari 2021 – 21:26 WIB
Suasana pembelajaran di sekolah. Foto dokumentasi KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus intoleransi yang dialami siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat disesalkan pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

BACA JUGA: Bunga Diajak 3 Mantan Pacar ke Rumah Kosong, Terjadilah

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud," kata Wikan di Jakarta, Sabtu (23/1). 

BACA JUGA: Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

BACA JUGA: Ribuan Sekolah di Kalsel Rusak Diterjang Banjir, Kemendikbud Turun Tangan

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. 

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan. 

Dia mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang telah menyatakan sikap melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. 

“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya. 

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan." 

"Kami di kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan bisa dihentikan,” tutup Wikan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler