Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa 13 Artis

Rabu, 15 Januari 2020 – 06:00 WIB
Kasus investasi bodong Memiles. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memanggil 13 orang artis tambahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".

"Ke-13 nama baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Ungkap Nama 13 Selebritas

Trunoyudo menyebut, Eka Deli yang merupakan fasilitator membawahi 13 artis baru yang terkait. Ke-13 artis itu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, serta satu grup band masing-masing D, L, dan M.

"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," katanya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Eka Deli dalam Kasus Investasi Bodong Memiles

Senin lalu, penyidik Polda Jatim sudah memeriksa Eka Deli selama 11 jam. Eka disebut sebagai koordinator artis dalam investasi "MeMiles".

Selain Eka, penyidik juga telah memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.

BACA JUGA: Disangka Penyusup, Belasan Pendukung Anies Baswedan Ditangkap Teman Sendiri

Selain kedua artis itu, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi, yakni berinisial AN dan J.

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi menyita uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lain adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga menyita 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik Polda Jawa Timur sebagai barang bukti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler