Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Tersangka Minta Penangguhan Penahanan

Kamis, 25 Maret 2021 – 20:28 WIB
Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka investasi bodong Rp164 miliar saat memberikan keterangan, di Banda Aceh, Kamis (25/3). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Tersangka investasi bodong Rp164 miliar yang ditangani Polda Aceh, mengajukan penangguhan penahanan.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31), pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim.

BACA JUGA: Siap-siap, BMKG Prediksi Awal Kemarau

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka, di Banda Aceh, Kamis (25/3).

Mukhlis mengatakan, pengajuan penahanan, khususnya untuk tersangka SHA karena faktor kemanusiaan, sebab pasangan ini memiliki dua anak yang masih dalam perawatan.

BACA JUGA: Kisah Jenderal Gondrong Pemberantas Narkoba, Jadi Jukir, Debt Collector, Hampir Kehilangan Nyawa

"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar.

Mukhlis menyayangkan penahanan kedua kliennya tersebut. Padahal, selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.

BACA JUGA: Beni, Istri dan 3 Anaknya Tak Bisa Menyelamatkan Diri dari Kebakaran

Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut reseller maupun anggotanya.

"Klien kami bingung ketika dana investasi yang dihimpun mencapai Rp164 miliar, dan juga jumlah member atau anggota mencapai 17 ribu orang lebih. Jadi, perlu akuntan publik melacak dana investasi yang dihimpun, karena pihak reseller juga terlibat," kata Mukhlis.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menahan dua tersangka dugaan investasi bodong diduga dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar.

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik setelah ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.

Perwira menengah Polri itu mengatakan selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Erwan mengatakan penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," kata AKBP Erwan.

AKBP Erwan mengatakan Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

AKBP Erwan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler