Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel

Rabu, 08 Januari 2025 – 21:12 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, Rabu (8/1).

ANS Kosasih ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

BACA JUGA: KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen

KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

"Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," katanya.

ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Taspen Dukung KPK Proses Kasus Dugaan Korupsi Investasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler