jpnn.com, PALEMBANG - Kasus jari kelingking bayi yang terpotong akibat ulah oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang karena kelalaiannya saat mengganti infus tempuh jalur secara kekeluargaan atau damai.
Kuasa hukum korban Titis Rachmawati didampingi orang tua korban, Suparman mengungkapkan bahwa Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai alias menempuh jalur kekeluargaan.
BACA JUGA: Jari Bayi yang Putus Tergunting Oknum Perawat Tak Bisa Disambung, Ini Penyebabnya
“Dalam kesempatan kedua ini kedua belah pihak saling memaafkan, kami anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum,” ungkap Titis.
Selain itu kata Titis, pihak rumah sakit juga telah memberikan dana dan pengobatan kepada kliennya.
BACA JUGA: Keluarga Bayi yang Jarinya Digunting Oknum Perawat Tuntut Ganti Rugi, Totalnya Sebegini
Bahkan pihak rumah sakit juga berjanji akan melakukan perawatan hingga sang bayi benar-benar sembuh.
Untuk restorative justice akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta
“Jadi Senin 13 Februari 2023 akan digelar restorative justice antara kedua belah pihak,” kata Titis.
Sementara itu Suparman selaku orang tua korban mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kejadian tersebut dengan tegar.
"Kami sudah menempuh jalur kekeluargaan dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh," kata Suparman. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati