jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah sebagai saksi terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa, mengatakan keterangan dari Erry diperlukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Ilmi.
BACA JUGA: Saksi Fakta Mengakui Afiliasi Swasta Dengan Direksi Jiwasraya Hanya Dugaan
Selain Erry, jaksa penyidik kejaksaan juga meminta keterangan saksi Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad serta Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati.
Kemudian Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati sebagai saksi untuk tersangka Fakhri.
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejaksaan Agung Garap Anak Buah OSO dan HT
"Pemeriksaan saksi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK," kata Hari.
Sementara tiga orang saksi lainnya yakni anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Rini Winati, anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Adhe Mustofa dan anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management Kusnan Harjanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni PT Milenium Capital Management.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya
Selanjutnya tiga orang saksi yakni Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (PT Pan Arcadia Capital) Minarni, Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Elly J. Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital.
Dua orang saksi lainnya yakni Direksi PT CMB Niaga Custodian Furiyanto dan Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.
Terakhir, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT May Bank Asset Management.
Kapuspen Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adil