jpnn.com - JAKARTA -- Kasus dugaan suap bandar judi online terhadap oknum perwira Polda Jawa Barat terus bergulir. Tersangka AKBP Murjoko Budoyono, akan segera duduk di kursi persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap," kata Kasubagops Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adiharsa di Jakarta, Senin (8/12).
BACA JUGA: SBY Datangi Jokowi ke Istana Merdeka
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Sub Direktorat III Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pun akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan, Selasa (9/12), untuk menjalani proses berikutnya. "Besok rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Arief lagi.
Seperti diketahui AKBP Murjoko dibekuk Pengamanan Internal Polri pada 12 Agustus 2014 karena diduga menerima suap Rp 5 miliar dan USD 168 ribu dari bandar judi. Murjoko kemudian diserahkan kepada Ditipikor Bareskrim Mabes Polri untuk diproses.
BACA JUGA: KPK Periksa Mahfud MD untuk Bonaran Situmeang
Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa uang itu merupakan imbalan dari bandar judi atas jasa Murjoko membuka blokir dua rekening yang diduga terkait judi online yang perkaranya ditangani Ditkrimum Polda Jabar yang jalan di tempat sejak 2013 lalu.
Dalam rangkaian perkara ini juga dibekuk AKP Dudung Suryana (DS) selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum dan anak buahnya, Brigpol AI, yang juga terlibat kasus yang sama. DS dan anggotanya itu menerima uang pelicin total Rp 370 juta.
BACA JUGA: KMP Masih Berpeluang Dukung Perppu Pilkada Langsung
Perkara ini terungkap berdasarkan kerja keras Paminal Polri. Awalnya Paminal menerima info bila penyidik Subdit III Polda Jabar membuka blokir atas nomor rekening yang berisi dana judi pada 17 Juni 2014 diluar prosedur semestinya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Yakin Pemerintah Akui Hasil Munas Golkar di Bali
Redaktur : Tim Redaksi