KPK Periksa Mahfud MD untuk Bonaran Situmeang

Senin, 08 Desember 2014 – 13:51 WIB
KPK Periksa Mahfud MD untuk Bonaran Situmeang. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/12). Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, Mahfud tidak memberikan komentar apapun saat tiba di KPK. Pria kelahiran Sampang, Madura itu langsung masuk ke ruang tunggu steril lembaga antikorupsi itu.

BACA JUGA: KMP Masih Berpeluang Dukung Perppu Pilkada Langsung

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Mahfud diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ical Yakin Pemerintah Akui Hasil Munas Golkar di Bali

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (8/12).

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng di MK, Bonaran ‎disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Wisma Atlet, KPK Garap Dirut Nusa Konstruksi Engineering

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Cuma Tahu Satu Golkar, Fahri Ingatkan Menkumham Bijaksana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler