jpnn.com, SURABAYA - Abdul Rosi Septyawan pura-pura belajar internet ketika polisi menyergapnya di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru.
Namun, belakangan diketahui bahwa pria 28 tahun tersebut saat itu bermain judi online. Akibatnya, warga Tanah Merah, Kali Kedinding, tersebut ikut digelandang ke Mapolsek Pabean Cantian untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Polisi Sikat Judi Bola Online Beromzet Puluhan Juta
Penangkapan Rosi bermula dari laporan warga. Yaitu, tentang praktik judi online yang gemar dilakukan pelaku di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru.
Laporan tersebut langsung direspons anggota Reskrim Polsek Pabean Cantian. ''Anggota kami mengintainya,'' kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Evan Andias.
BACA JUGA: Sudah Kalah Judi Masih Coba Curi Motor Teman Sendiri
Padahal, saat dipantau beberapa hari lalu, waktu masih menunjukkan pukul 16.30. Begitu yakin korban di dalam warnet yang dimaksud, polisi langsung melakukan penyergapan.
Rosi kaget merespons kedatangan petugas yang berpakaian preman. Meski begitu, dia sempat berbohong kepada petugas.
BACA JUGA: Tujuh Warga Tiongkok jadi Bandar Judi Online di Indonesia
Saat polisi datang, Rosi menambah layar baru di komputernya. Dia beralasan tengah belajar internet sambil menunggu waktu magrib.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Petugas memeriksa komputer yang baru saja digunakan pelaku. Benar saja, petugas menemukan situs judi online BandarQ yang juga dijalankan Rosi di layar lain.
Tanpa banyak tanya, Rosi langsung dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, dia mengaku telah beberapa kali melakukan praktik judi online. (yon/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengisi Waktu Istirahat dengan Berjudi, Begini Jadinya
Redaktur & Reporter : Natalia